Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 53 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari


Status: Diubah
Ditetapkan: 2 Desember 2021
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2021
    Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari
  2. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 53 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari
  3. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 55 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari
  4. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing


Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam