Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pandemi akibat penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) masih berlanjut dan berdampak pada perekonomian yang berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal, termasuk di dalamnya kinerja pelaku industri pasar modal;
bahwa untuk mengurangi tekanan dan menjaga kinerja pelaku industri serta stabilitas pasar modal, kebijakan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dengan mendasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 perlu dilanjutkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985
Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2011
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Bandung pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1358/2024
Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2025