
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2020
Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, perlu disusun Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 25, Pasal 26 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 47 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, perlu menetapkan Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2022
Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2015
Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016
Penetapan Harga Patokan Tumbuhan dan Satwa Liar di Dalam Negeri atau di Luar Negeri