Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 53 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari - Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 55 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari - Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari
Konsiderans
bahwa agar terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas urusan Pemerintahan Nagari, perlu menetapkan Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintahan Nagari.
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari yang tercantum dalam kegiatan Pemerintahan Nagari, perlu disusun Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintahan Nagari.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2018
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1039 Tahun 2023
Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024
Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2020
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara