Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017

Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum


Ditetapkan pada tanggal 14 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1670

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan layanan administrasi hukum bagi kantor advokat yang mempekerjakan advokat asing di Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan, diperlukan tata cara atau mekanisme dan persyaratan mempekerjakan advokat asing serta kewajiban pemberian jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum;

  2. bahwa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.11-HT.04.02.Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tata Cara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Bima – Dompu


Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank


Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya