Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2013
Penunjukan lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2020
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-14/MBU/10/2015
Pedoman Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
