Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012

Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2012
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1077

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/2/2012, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait, yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/7/2012;

  2. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Produk Melamin Perlengkapan Makan dan Minum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara


Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelibatan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi di luar Kampus Utama pada Program Sarjana


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Perikanan sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri