
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022
Provinsi Jambi
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6807
Download:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022
Menimbang:
bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Provinsi Jambi diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi;
bahwa Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1 957 No.75), Sebagai Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Jambi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2019
Pedoman Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020
Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2018
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019
Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten