Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/PERMENTAN/HM.130/7/2018
Pedoman Pengujian Konsekuensi Informasi di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009
Standar Nasional Indonesia Bidang Industri
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2022
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Lampung Sarana Karya (Perseroda)