Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2006

Penomoran Kendaraan Bermotor


Ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2006
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penomoran kendaraan bermotor yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian belum tertib, padahal penertiban penomoran tersebut sangat diperlukan dalam penegakan hukum;

  2. bahwa sampai saat ini terdapat perbedaan penomoran kendaraan bermotor di tiap-tiap Kepolisian Daerah (Polda) dan serta adanya keterbatasan dari segi jumlah nomor yang tersedia dibanding dengan jumlah kendaraan yang akan didaftarkan;

  3. bahwa pengembangan wilayah Provinsi mengakibatkan banyaknya permintaan Kode Wilayah pendaftaran kendaraan bermotor sebagai salah satu identifikasi dalam sistem penomoran kendaraan bermotor di wilayahnya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penomoran Kendaraan Bermotor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol


Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan


Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan