Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window


Ditetapkan: 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan portal Indonesia National Single Window telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window;

  2. bahwa untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan perekonomian Indonesia agar mampu bersaing dalam perekonomian internasional, serta dengan adanya perubahan lingkungan yang menuntut peningkatan transparansi, konsistensi, dan efisiensi proses ekspor dan/atau impor guna mempercepat alur proses kegiatan perdagangan internasional, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window dan sesuai Surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/812/M.KT.01/2018 tanggal 31 Oktober 2018 perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja dari lembaga yang melakukan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan sistem Indonesia National Single Window;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Penjamin Simpanan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional


Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona


Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah