
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016
Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa dalam rangka pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab (responsible fisheries) dan penetapan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, telah dibentuk Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2014;
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, perlu menetapkan perubahan ketentuan mengenai Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 45 Tahun 2019
Pedoman Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2016
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Wilayah Yang Belum Terdapat Rencana Tata Ruang Wilayah
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020
Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi