Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2023

Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan: 13 Juli 2023
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih di bidang kesejahteraan sosial, diperlukan pengawasan intern dalam memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Sosial.

  2. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 16/HUK/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam pelaksanaan pengawasan sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan


Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018


Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia


Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan