Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2022

Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan


Ditetapkan pada tanggal 14 November 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas hak asasinya, serta berhak mendapat perlakukan yang adil untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai kesejahteraan hidup.

  2. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan perempuan dan anak dalam mengatur upaya-upaya perempuan dan anak alami dari tindak kekerasan di daerah sehingga perlu adanya peraturan yang dapat terjamin pelaksanaannya.

  3. bahwa segala bentuk tindak kekerasan terhadap warga negara khususnya perempuan dan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak-hak asasi manusia sehingga negara, pemerintah, masyarakat, dan keluarga berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui Penyesuaian/Inpassing


Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal


Perizinan Wakil Manajer Investasi