Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu


Ditetapkan: 19 Maret 2018
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terencana, dan terpadu perlu memperhatikan aspek good governance dan bersikap hati-hati;

  2. bahwa dalam keadaan tertentu di mana status keadaan darurat Bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat Bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko Bencana dan dampak yang lebih luas maka perlu untuk memberikan penugasan dan kewenangan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk dapat melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)


Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg


Petunjuk Teknis Bantuan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Berbasis Korporasi Nelayan Tahun Anggaran 2024


Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Penugasan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan