
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu
Jenis: Peraturan Presiden
Download:
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terencana, dan terpadu perlu memperhatikan aspek good governance dan bersikap hati-hati;
bahwa dalam keadaan tertentu di mana status keadaan darurat Bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat Bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko Bencana dan dampak yang lebih luas maka perlu untuk memberikan penugasan dan kewenangan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk dapat melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018
Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 48 Tahun 2019
Mekanisme Pinjaman Pada Unit Pelaksana Teknis Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 576 Tahun 2022
Pedoman Evaluasi dalam Rangka Penetapan Tarif Batas Atas dan/atau Tarif Batas Bawah Penyelenggaraan Jaringan dan Jasa Telekomunikasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014
Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022
Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta