Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022
Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2025
Rambu dan Papan Informasi Bencana
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/8/PADG/2018
Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2017
Tata Cara Sertifikasi Tenaga Profesional di Bidang Informasi Geospasial
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 40 Tahun 2020
Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
