Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022
Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 21 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006
Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 15 Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2023
Kode Etik Pengelola Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
