Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016

Tata Cara Pemeriksaan Setempat


Ditetapkan: 5 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Komisi Informasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Komisi Informasi mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik;

  2. bahwa dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi berwenang untuk meminta catatan atau bahan relevan yang dimiliki oleh Badan Publik dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik;

  3. bahwa catatan sebagaimana dimaksud huruf b, tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan sehingga diperlukan Pemeriksaan Setempat;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Komisi Informasi tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah


Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing


Standar Program Gangguan Nervus Fasialis Perifer Lanjut Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial