Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Luar Negeri, perlu dilaksanakan pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat melalui perencanaan dan penganggaran yang berperspektif gender;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibuat pedoman pengarusutamaan gender yang sesuai dengan kebijakan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019
Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2020
Lingkup Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bandung