Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 21 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 16 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1342

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Luar Negeri, perlu dilaksanakan pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat melalui perencanaan dan penganggaran yang berperspektif gender;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibuat pedoman pengarusutamaan gender yang sesuai dengan kebijakan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah


Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan


Standar Program Fellowship Neurointervensi­-Vaskular Dokter Spesialis Neurologi


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit