
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 21 Tahun 2020
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Luar Negeri, perlu dilaksanakan pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat melalui perencanaan dan penganggaran yang berperspektif gender;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibuat pedoman pengarusutamaan gender yang sesuai dengan kebijakan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2018
Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 49 Tahun 2015
Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur