Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018

Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 27 April 2018
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 631

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
  2. Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2021
    Perubahan Kedua atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pakaian dinas merupakan salah satu identitas untuk menunjukkan eksistensi kelembagaan dan sebagai wujud kesatuan dalam upaya meningkatkan disiplin dan etos kerja pegawai di lingkungan Kejaksaan;

  2. bahwa untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas, perlu diatur dengan jelas mengenai gambar, bentuk, warna, dan kelengkapannya;

  3. bahwa Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-429/A/JA/08/2002 tentang Pakaian Dinas Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-078/A/JA/08/2007 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-429/A/JA/08/2002 tentang Pakaian Dinas Kejaksaan Republik Indonesia belum sepenuhnya dapat menampung perkembangan kebutuhan lembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Kompetensi Kerja Bidang Informasi Geospasial


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib


Mekanisme Kerja pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian