Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2023

Penyelenggaraan Persandian Dalam Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok


Ditetapkan: 18 April 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah wajib mengelola informasi publik yang dimilikinya.

  2. bahwa untuk melindungi informasi publik perlu dilakukan upaya pengamanan informasi melalui penyelenggaraan persandian.

  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah untuk urusan pemerintahan bidang persandian.

  4. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Persandian Dalam Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Persandian Dalam Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Tindakan Karantina terhadap Pemasukan Media Pembawa yang Ditolak Negara atau Area Tujuan


Pengelolaan Potensi Pariwisata Alam


Percepatan Graduasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan


Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak