Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/22/PBI/2020

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 310
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6609

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019
    Laporan Bank Umum Terintegrasi
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/22/PBI/2020
    Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/8/PBI/2021
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam pelaksanaan tugasnya di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia memerlukan informasi yang disampaikan bank secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu;

  2. bahwa sehubungan dengan meluasnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada kesiapan penyampaian laporan, diperlukan perpanjangan waktu implementasi sistem laporan bank umum terintegrasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi perlu disesuaikan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi


Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024


Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor


Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon