Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/8/PBI/2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi


Ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2021
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 157
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6698
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019
    Laporan Bank Umum Terintegrasi
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/22/PBI/2020
    Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/8/PBI/2021
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang masih berlangsung berdampak pada kesiapan penyampaian laporan dan kualitas laporan yang disampaikan bank kepada Bank Indonesia sehingga bank belum dapat menyampaikan laporan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu;

  2. bahwa berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan perpanjangan waktu implementasi sistem pelaporan terintegrasi Bank Indonesia;

  3. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/22/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penghapusan Dokumen Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah


Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia


Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal