Laporan Bank Umum Terintegrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/22/PBI/2020
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi - Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/8/PBI/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
Konsiderans
bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia memerlukan informasi yang disampaikan bank secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu;
bahwa informasi yang disampaikan bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a, juga diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya;
bahwa untuk mengurangi beban penyampaian laporan bank serta meningkatkan kualitas data dan efektivitas pelaporan, Bank Indonesia mengembangkan sistem pelaporan terintegrasi dan berbasis metadata dengan menjunjung tinggi prinsip kolaboratif, efisiensi, dan konsistensi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 1319 Tahun 2024
Tata Cara Penyelenggaraan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam