Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019

Laporan Bank Umum Terintegrasi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 153
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6377

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/22/PBI/2020
    Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/8/PBI/2021
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia memerlukan informasi yang disampaikan bank secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu;

  2. bahwa informasi yang disampaikan bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a, juga diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya;

  3. bahwa untuk mengurangi beban penyampaian laporan bank serta meningkatkan kualitas data dan efektivitas pelaporan, Bank Indonesia mengembangkan sistem pelaporan terintegrasi dan berbasis metadata dengan menjunjung tinggi prinsip kolaboratif, efisiensi, dan konsistensi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)


Penyelenggaraan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Menghasilkan Inovasi


Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal


Tugas Belajar dan Izin Belajar di lingkungan Badan Narkotika Nasional


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri