
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2023
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan diadakannya penyederhanaan birokrasi, maka diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur yang lebih komprehensif.
bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019
Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara