Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/22/PBI/2020

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi


Status: Diubah
Ditetapkan: 29 Desember 2020
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019
    Laporan Bank Umum Terintegrasi
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/22/PBI/2020
    Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/8/PBI/2021
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam pelaksanaan tugasnya di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia memerlukan informasi yang disampaikan bank secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu;

  2. bahwa sehubungan dengan meluasnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada kesiapan penyampaian laporan, diperlukan perpanjangan waktu implementasi sistem laporan bank umum terintegrasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi perlu disesuaikan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Perilaku yang Dilarang bagi Penasihat Investasi


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika


Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional