Penyelenggaraan Penganugerahan Penghargaan Subroto Tahun 2023
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendorong peran aktif dan meningkatkan kinerja para pemangku kepentingan dalam memajukan sektor energi dan sumber daya mineral serta bagian dari keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan good corporate governance, perlu melakukan penganugerahan Penghargaan Subroto kepada para pemangku kepentingan.
bahwa untuk kelancaran penganugerahan penghargaan subroto sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan mengenai kriteria, jenis, bentuk, dan penerima penghargaan, serta teknis penyelenggaraan Penganugerahan Penghargaan Subroto Tahun 2023.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelenggaraan Penganugerahan Penghargaan Subroto Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2020
Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Lembaga Kliring dan Penjaminan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014
Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/06/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021
Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian