Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2021

Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi


Ditetapkan pada tanggal 24 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1096

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembinaan dan pengembangan keolahragaan merupakan salah satu urusan pemerintahan konkuren di bidang kepemudaan dan olahraga yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

  2. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren di bidang kepemudaan dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf a khususnya sub bidang keolahragaan, Pemerintah Pusat menetapkan pedoman pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi;

  3. bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi di daerah Kabupaten/Kota perlu adanya pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian


Atase dan Staf Teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Optimalisasi Badan Layanan Umum Perikanan Budi Daya


Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas


Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Jiwa