Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024
Pengendalian Moneter
Konsiderans
bahwa untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Bank Indonesia terus mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan;
bahwa langkah-langkah kebijakan lanjutan dari Bank Indonesia dilakukan salah satunya dengan menjaga kecukupan likuiditas bagi perbankan;
bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, perlu disesuaikan untuk menjaga kecukupan likuiditas bank melalui pemberian jasa giro bagi bank yang memenuhi kewajiban giro wajib minimum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2024
Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2024
Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 909/KPTS/DISNAKERTRANS/2023
Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Kegiatan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2022