Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2014

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Oleh PT Sinergi Patriot Bekasi Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Bekasi


Ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2014
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 910

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai wewenang untuk menetapkan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;

  2. bahwa PT Sinergi Patriot Bekasi melalui surat Nomor : 014/SPB-BKS/IV/2014 tanggal 23 April 2014 perihal : Usulan Penyesuaian Harga Gas Rumah Tangga Kota Bekasi, telah mengusulkan Penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Untuk Rumah Tangga di Kota Bekasi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;

  3. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2014, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 10/BA-Sid/BPH Migas/Kom/VII/2014 tanggal 20 Juni 2014, menyepakati untuk menetapkan Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh PT Sinergi Patriot Bekasi untuk konsumen Rumah Tangga pada jaringan pipa distribusi Kota Bekasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Oleh PT Sinergi Patriot Bekasi Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Bekasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya


Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital


Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Subspesialis Paru Kerja dan Lingkungan


Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia