Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2021

Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek


Ditetapkan: 12 Maret 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan


Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan


Uraian Fungsi Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan