Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2022

Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro


Ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan bagian dari ekonomi rakyat berperan serta sebagai wadah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan pelaku usaha mikro yang mempunyai kedudukan dan potensi strategis untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan memajukan pembangunan di Kota Tangerang Selatan.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan peran serta koperasi dan usaha mikro sebagai wadah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat, perlu dilakukan pemberdayaan dan pelindungan terhadap koperasi dan usaha mikro melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktivitas, pelindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran.

  3. bahwa dengan adanya dinamika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait koperasi dan usaha mikro, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian


Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika


Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor