Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2022

Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro


Ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2022
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan bagian dari ekonomi rakyat berperan serta sebagai wadah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan pelaku usaha mikro yang mempunyai kedudukan dan potensi strategis untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan memajukan pembangunan di Kota Tangerang Selatan.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan peran serta koperasi dan usaha mikro sebagai wadah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat, perlu dilakukan pemberdayaan dan pelindungan terhadap koperasi dan usaha mikro melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktivitas, pelindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran.

  3. bahwa dengan adanya dinamika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait koperasi dan usaha mikro, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Pemberian Rekomendasi Pemanfaatan Fasilitas Insentif Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Perusahaan Industri


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung