Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020

Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2020
Jenis: Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 37B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewan Pengawas bertugas menyusun dan menetapkan kode etik serta menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

  2. bahwa ketentuan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi telah ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;

  3. bahwa untuk memastikan penegakkan kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan secara konsisten maka pemeriksaan dan persidangan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas, tegas dan pasti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu dibentuk Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas


Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit


Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian


Rekening Giro di Bank Indonesia