Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2024

Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma


Ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong pembangunan dan meningkatkan daya saing dan pertumbuhan perekonomian di Kota Denpasar, perlu adanya peran dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bhukti Praja Sewakadarma dalam menunjang pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Praktik Hortikultura yang Baik


Lokasi Prioritas Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Sosial


Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik