
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019
Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Koperasi dan Usaha Kecil perlu dibangun menjadi lebih kuat dan mandiri sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian, baik lokal maupun nasional dan sekaligus sebagai wahana penciptaan lapangan kerja.
bahwa Koperasi dan Usaha Kecil baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha memiliki peran serta kedudukan yang sangat strategis dalam mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur di Sumatera Barat.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian Di Provinsi Sumatera Barat tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Tas atau Kantong Belanja Plastik dan Bioplastik
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2010
Pengawasan Eksternal Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2023
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.100/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan