Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut Agama Islam Negeri Parepare, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;
bahwa organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/811/M.KT.01/2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja pada 8 (delapan) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan 1 (satu) Institut Agama Hindu Negeri (IAHN);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 301 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Hakim Konstitusi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas