Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021

Konsultan Kekayaan Intelektual


Ditetapkan pada tanggal 27 September 2021
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 224
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6726

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual baik secara nasional maupun internasional guna menunjang pembangunan nasional;

  2. bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konsultan Kekayaan Intelektual;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri


Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan


Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan Pendidikan