Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013
Transaksi Lindung Nilai kepada Bank
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5451
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
Transaksi di Pasar Valuta Asing
Konsiderans
bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
bahwa kestabilan nilai rupiah yang salah satunya dipengaruhi oleh kestabilan nilai tukar rupiah memerlukan dukungan pasar keuangan yang sehat khususnya pasar valuta asing domestik untuk menjaga kelangsungan kegiatan ekonomi nasional;
bahwa dalam mengantisipasi pergerakan nilai tukar rupiah, pelaku ekonomi perlu melakukan transaksi lindung nilai untuk memitigasi risiko ketidakpastian pergerakan nilai tukar;
bahwa transaksi lindung nilai yang dilakukan oleh pelaku ekonomi dapat mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2023
Pedoman Transformasi Digital dalam Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana di Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016
Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2023
Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum