Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013

Transaksi Lindung Nilai kepada Bank


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2013
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 162
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5451

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
    Transaksi di Pasar Valuta Asing

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;

  2. bahwa kestabilan nilai rupiah yang salah satunya dipengaruhi oleh kestabilan nilai tukar rupiah memerlukan dukungan pasar keuangan yang sehat khususnya pasar valuta asing domestik untuk menjaga kelangsungan kegiatan ekonomi nasional;

  3. bahwa dalam mengantisipasi pergerakan nilai tukar rupiah, pelaku ekonomi perlu melakukan transaksi lindung nilai untuk memitigasi risiko ketidakpastian pergerakan nilai tukar;

  4. bahwa transaksi lindung nilai yang dilakukan oleh pelaku ekonomi dapat mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Transformasi Digital dalam Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana di Daerah Provinsi Jawa Barat


Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum