Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2023

Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi


Ditetapkan: 5 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi, perlu dilakukan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor


Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah


Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa