Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2018

Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui E-Learning


Ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1111

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 212 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan nonklasikal dilakukan paling kurang melalui e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta;

  2. bahwa untuk pelaksanaan e-learning sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk pedoman sebagai acuan bagi instansi penyelenggara pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil melalui e-learning;

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui E-Learning;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat


Statuta Institut Agama Islam Negeri Bengkulu