Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui E-Learning
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 212 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan nonklasikal dilakukan paling kurang melalui e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta;
bahwa untuk pelaksanaan e-learning sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk pedoman sebagai acuan bagi instansi penyelenggara pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil melalui e-learning;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui E-Learning;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020
Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 154/KEP/G4/2024
Pengadaan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2024
Tata Cara Pembayaran Perjanjian dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber dari Rupiah Murni
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2017
Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal