Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020
Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mencari keadilan dan kepastian hukum, masyarakat/badan hukum mempunyai hak untuk mengajukan gugatan kepada Presiden di bidang perdata dan tata usaha negara;
bahwa Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang luas;
bahwa untuk mewujudkan efektivitas penanganan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara terhadap Presiden, perlu dilakukan penunjukan kuasa Presiden guna mewakili dalam pelaksanaan persidangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017
Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019
Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015
Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar