Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2022

Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga


Ditetapkan: 6 Juni 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tata naskah dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan sarana yang efektif dalam menciptakan arsip yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan;

  2. bahwa tata naskah dinas sangat dibutuhkan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, baik yang menggunakan media rekam kertas maupun media rekam elektronik;

  3. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024


Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum


Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan