Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 105 Tahun 2021

Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial


Ditetapkan: 5 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menghasilkan dokter gigi subspesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang kedokteran bedah mulut dan maksilofasial diperlukan standar pendidikan profesi bagi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial;

  2. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial telah disusun oleh Kolegium Bedah Mulut dan Maksilofasial Indonesia berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Usaha Wisata Memancing


Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Kabupaten Padang Pariaman


Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan


Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Ketahanan Nasional