Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Presiden
Download:
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019
Menimbang:
bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Informasi Geospasial, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Gegspasial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 21 Tahun 2020
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/18/PADG/2020
Mekanisme Penerbitan Instrumen dan Penyelesaian Transaksi Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut