
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021
Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pupuk bersubsidi memiliki peran penting untuk meningkatkan produktivitas komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;
bahwa untuk menjaga stabilisasi harga serta peredaran pupuk di tingkat petani maka diperlukan pengaturan terkait dengan pengadaan, penyaluran dan harga pupuk bersubsidi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 403 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Kepulauan Cook
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022
Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2023
Program Penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2023
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2020
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi pada Pendidikan Vokasi
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2022
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme