Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022


Ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2023
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1/BI
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan terhadap uang rupiah.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum


Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan


Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk