Peraturan Wali Kota Batam Nomor 46 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pajak Sarang Burung Walet


Ditetapkan: 8 Januari 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batam.

  2. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 diperlukan pengaturan secara detail terhadap penyelenggaraan Pajak Sarang Burung Walet.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pajak Sarang Burung Walet.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2021


Persyaratan dan Mekanisme Pemberian Persetujuan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Akan Melamar Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemberhentian atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Karena Lulus Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara


Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah


Sistem Pelatihan Kerja Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian