Peraturan Wali Kota Batam Nomor 46 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pajak Sarang Burung Walet


Ditetapkan: 8 Januari 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batam.

  2. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 diperlukan pengaturan secara detail terhadap penyelenggaraan Pajak Sarang Burung Walet.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pajak Sarang Burung Walet.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sekretariat Komite Nasional Fasilitasi Perdagangan


Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia


Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara