Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat


Ditetapkan: 21 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
    Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat
  2. Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni dan terjangkau bagi Peserta telah diatur dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat;

  2. bahwa untuk meningkatkan keterjangkauan pembiayaan dan mempermudah akses Peserta terhadap pemenuhan kebutuhan rumah, perlu meniadakan pembagian kelompok penghasilan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Takengon


Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil


Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik


Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri