Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat


Ditetapkan: 21 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
    Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat
  2. Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni dan terjangkau bagi Peserta telah diatur dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat;

  2. bahwa untuk meningkatkan keterjangkauan pembiayaan dan mempermudah akses Peserta terhadap pemenuhan kebutuhan rumah, perlu meniadakan pembagian kelompok penghasilan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022