
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019
Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui Aparat Pengawasan Internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2020
Pedoman Pakaian Dinas Lapangan bagi Petugas Operasional yang Menyelenggarakan Fungsi Perhubungan Darat
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi Spesialis Keperawatan Kardiovaskular