Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2018

Standar Biaya Masukan Lainnya yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Ditetapkan pada tanggal 20 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1362

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dan persetujuan dari Kementerian Keuangan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-461/MK.02/2018 hal Satuan Biaya Masukan Lainnya pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Standar Biaya Masukan Lainnya yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Rencana


Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan