Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2022

Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan NTB Care di Provinsi Nusa Tenggara Barat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2024
    Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi.

  2. bahwa untuk mengintegrasikan dan optimalisasi berbagai teknologi informasi pengaduan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat dilakukan melalui layanan NTB Care.

  3. bahwa untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian hukum bagi semua pihak dalam pengelolaan layanan pengaduan masyarakat melalui layanan NTB Care diperlukan suatu pengaturan dalam penyelenggaraannya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan NTB Care di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara


Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi